Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik yang merusak moral dan nilai agama di Kota Pahlawan.
Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak tegas jika menemukan warung pangku, perjudian, maupun peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pengarahan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, pada Selasa (11/2/2025).
Wali Kota Eri menekankan bahwa seluruh kepala dinas, camat, hingga lurah harus bertindak tegas terhadap warung pangku yang masih beroperasi di Surabaya.
“Surabaya ini kota yang penuh dengan nilai agama, maka saya tidak ingin ada warung pangku di sini. Apapun itu, lawan. Karena ini sudah melanggar aqidah,” tegasnya.
Menurutnya, warung pangku tidak hanya bertentangan dengan norma agama, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial. Ia meminta para pemimpin wilayah untuk memiliki ketegasan dalam menjalankan tugas mereka.
“Setiap perbuatan yang melanggar agama pasti akan membawa kerusakan,” lanjutnya.
Judi dan Miras Ilegal Juga Dilarang
Selain warung pangku, Wali Kota Eri juga melarang peredaran miras di luar tempat yang memiliki izin resmi. Ia menegaskan bahwa meskipun tempat hiburan malam dengan izin resmi masih diperbolehkan, namun miras tidak boleh dijual bebas di warung-warung atau toko kecil.
“Saya tidak mau miras dijual sembarangan di perumahan, warung-warung kecil, atau toko-toko. Semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Tak hanya itu, praktik perjudian juga menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi burung merpati, harus diberantas. “Di Surabaya, tidak boleh ada judi dalam bentuk apapun. Kalau ada, harus berani melawan,” tegasnya.
Kerja Sama dengan TNI-Polri untuk Penegakan Hukum
Wali Kota Eri juga meminta aparat pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik.
“Saya tidak ingin ada warung pangku, perjudian, atau peredaran miras ilegal. Kerja sama dengan Polsek dan Koramil untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik pungutan liar (pungli) dan parkir liar di Surabaya. Semua pihak, termasuk pegawai honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diminta untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Saya tidak mau ada pungli dan parkir liar di Surabaya. Semua harus bersih,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, Pemkot Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak moral serta hukum. (hdl)