Jakarta (pilar.id) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal hasil sidang etik Bharada E atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, Bharada E tetap menjadi anggota Polri dan disanksi demosi satu tahun.
Menanggapi hasil sidang etik Bharada E, Kompolnas menghormato keputusan sidang Komisi Etik dan Profesi Polri tersebut.
“Marilah kita hormati keputusan sidang kode etik yang sudah dilakukan. Kami mengikuti, kami mengikuti pertimbangan pembuktiannya dan sebagainya,” jelas Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Rabu (22/2/2023).
Putusan sidang etik tersebut dinilai akan menimbulkan pro dan kontra. Meskipun demikian, keputusan tersebut tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
“Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.
Benny menambahkan, hal yang digarisbawahi dalam kasus ini adalah kejujuran Bharada E.
Pengakuannya menjadi sangat penting untuk membongkar kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dia, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap,” kata Benny. (ade)