Jakarta (pilar.id) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
TRENDING
- Pertambangan Ilegal Terbongkar, Polda Kalsel Amankan Alat Berat dan Ratusan Ton Batubara
- Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan Segmen Enterprise
- Bersama Pemprov Jatim, PT Suparma Bersihkan Sungai Pelayaran Sidoarjo
- Ronaldo, Ronaldinho, dan Agüero Kritik Erling Haaland Setelah Jadi Karakter Clash of Clans
- Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Sentra Pelayanan Publik di Pakal, Pelayanan Lebih Dekat dan Cepat
- Sinopsis The Idea of You (2024), Karena Cinta tak Memandang Perbedaan Usia
- Sinopsis Hands of Stone (2016), Biografi Roberto Duran Petinju Legendaris dari Panama
- Sinopsis Term Life (2016), Pencuri Kelas Kakap yang Temukan Kedamaian Bersama Puteri Tercinta