Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri, bersama Tokocrypto dan Binance, berhasil menyita dana hasil penipuan kripto senilai Rp3 miliar. Investigasi ini dimulai pada November 2023, ketika Bareskrim menemukan sebuah situs palsu yang digunakan untuk mengelabui korban dalam skema penipuan yang dikenal sebagai pig butchering.
Bareskrim berhasil melacak dompet kripto yang digunakan oleh para pelaku melalui analisis forensik dan riwayat komunikasi mereka, terutama dari percakapan di aplikasi Telegram.
Penyelidikan ini mengarah pada penangkapan beberapa tersangka yang ditemukan memiliki ponsel dan kartu bank Indonesia, meskipun mereka menolak memberikan informasi mengenai dompet kripto mereka.
Peran Penting Tokocrypto dan Binance
Dalam kasus ini, Tokocrypto memainkan peran penting dengan membantu Bareskrim dalam menganalisis bukti kripto.
Selain itu, Binance Financial Intelligence Unit (FIU) turut mendukung penyelidikan dengan memberikan analisis mendalam yang mencakup pemrosesan data, pembekuan aset, hingga penyitaan dana senilai US$200.000 atau sekitar Rp3 miliar.
Azizah Mutia Karim, VP Legal, Compliance & Government Relations Tokocrypto, menekankan pentingnya kerja sama dalam melawan penipuan kripto. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan ekosistem aset kripto Indonesia,” ujarnya.
Kerja Sama Publik-Swasta yang Efektif
Nils Andersen Röed, Head Binance FIU, menegaskan pentingnya kolaborasi publik-swasta dalam menangani kejahatan keuangan. Kerja sama ini terbukti efektif dalam menyita dana hasil penipuan dan menangkap para pelaku.
Ferry Maulana dari Bareskrim menambahkan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan keuangan.
Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak petunjuk terkait skema penipuan ini, dengan harapan dapat mengungkap jaringan pelaku lainnya. (hdl)