Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • BCA Mulai Bagikan Dividen Interim 2026, Pemegang Saham Terima Rp20 per Saham pada Termin Pertama
  • Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun dan Laba Rp718 Miliar, Perkuat Ekspansi Global Berbasis Teknologi
  • MODENA Pay Resmi Diluncurkan, Hadirkan Kartu Kredit dan Debit dengan Cicilan 0 Persen hingga Cashback
  • Barcelona Dapat Tawaran Rp1,5 Triliun untuk Raphinha, Al-Hilal dan Al-Nassr Siap Tebus Mahal
  • BRI Jazz Gunung Series 2026 Hadir di Bromo dan Slamet, Padukan Musik, Wisata Alam, dan Budaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»UMK 38 Kabupaten-Kota Jatim Ditetapkan, Khofifah Minta Stakeholder Perhatikan Ketentuan

UMK 38 Kabupaten-Kota Jatim Ditetapkan, Khofifah Minta Stakeholder Perhatikan Ketentuan

Peristiwa Ahmad Zulfikar1 Desember 2021
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (www.pilar.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Upah minimum kabupaten/ kota yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh stakeholder.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12).

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Disampaikan Gubernur Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.

“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tambahnya.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp. 75.000,00. Sedangkan 33 Kab./Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021

KOTA SURABAYA Rp. 4.375.479,19
KABUPATEN GRESIK Rp. 4.372.030,51
KABUPATEN SIDOARJO Rp.4.368.581,85
KABUPATEN PASURUAN Rp. 4.365.133,19
KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 4.354.787,17
KABUPATEN MALANG Rp. 3.068.275,36
KOTA MALANG Rp. 2.994.143,98
KOTA PASURUAN Rp. 2.838.837,64
KOTA BATU Rp. 2.830.367,09
KABUPATEN JOMBANG Rp. 2.654.095,88
KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 2.553.265,95
KABUPATEN TUBAN Rp. 2.539.224,88
KOTA MOJOKERTO Rp. 2.510.452,36
KABUPATEN LAMONGAN Rp. 2.501.977,27
KOTA PROBOLINGGO Rp. 2.376.240,63
KABUPATEN JEMBER Rp. 2.355.662,91
KABUPATEN BANYUWANGI Rp. 2.328.899,12
KOTA KEDIRI Rp. 2.118.116,63
KABUPATEN BOJONEGORO Rp. 2.079.568,07
KABUPATEN KEDIRI Rp. 2.043.422,93
KOTA BLITAR Rp. 2.039.024,44
KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 2.029.358,67
KABUPATEN BLITAR Rp. 2.015.071,18
KABUPATEN LUMAJANG Rp. 2.000.607,20
KOTA MADIUN Rp. 1.991.105,79
KABUPATEN SUMENEP Rp.1978.927,22
KABUPATEN NGANJUK Rp.1.970.006,41
KABUPATEN NGAWI Rp. 1.962.585,99
KABUPATEN PACITAN Rp.1.961.154,77
KABUPATEN BONDOWOSO Rp1.958.640,12
KABUPATEN MADIUN Rp1.958.410,31
KABUPATEN MAGETAN Rp1.957.329,43
KABUPATEN BANGKALAN Rp1.956.773,48
KABUPATEN PONOROGO Rp.1.954.281,32
KABUPATEN TRENGGALEK Rp1.944.932,74
KABUPATEN SITUBONDO Rp1.942.750,77
KABUPATEN PAMEKASAN Rp1.939.686,39
KABUPATEN SAMPANG Rp1.922.122,97

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

UMK Jawa Timur
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
BRI Jazz Gunung Series 2026 digelar di Bromo dan Slamet, menghadirkan kolaborasi musik jazz, wisata alam, budaya, dan UMKM lokal.

BRI Jazz Gunung Series 2026 Hadir di Bromo dan Slamet, Padukan Musik, Wisata Alam, dan Budaya

9 Juni 2026
ION WATER mendukung AirAsia HYROX Jakarta 2026 yang diproyeksikan menarik ribuan peserta internasional dan memperkuat ekosistem fitness nasional.

ION WATER Dukung AirAsia HYROX Jakarta 2026, Perkuat Ekosistem Fitness dan Sport Tourism Indonesia

9 Juni 2026
Rio Ngumoha (sumber foto: instagram @rio_ngumoha)

Tampil Gemilang Bersama Inggris, Rio Ngumoha Tetap Gagal ke Piala Dunia 2026 karena Aturan FIFA

9 Juni 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Berita Lainnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Mulai Bagikan Dividen Interim 2026, Pemegang Saham Terima Rp20 per Saham pada Termin Pertama

10 Juni 2026
Elnusa mencatat pendapatan Rp14,5 triliun dan laba bersih Rp718 miliar pada 2025, didukung transformasi digital, ekspansi global, dan inovasi teknologi.

Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun dan Laba Rp718 Miliar, Perkuat Ekspansi Global Berbasis Teknologi

9 Juni 2026
MODENA dan MNC Bank meluncurkan MODENA Pay, layanan kartu kredit dan debit dengan cicilan 0%, cashback, dan loyalty rewards.

MODENA Pay Resmi Diluncurkan, Hadirkan Kartu Kredit dan Debit dengan Cicilan 0 Persen hingga Cashback

9 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.