Kendari (pilar.id) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, RC, yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP. Sebaliknya, hasil penambangan dijual kepada beberapa smelter dan menguntungkan PT Lawu Agung Mining, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ungkap Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Selanjutnya, terungkap bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga telah menahan dua tersangka sebelumnya, yaitu RJ, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
Penyidikan menemukan bahwa Tersangka RJ memimpin rapat terbatas yang membahas penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Hal ini mengakibatkan PT Kabaena Kromit Pratama yang sebenarnya tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya, memperoleh kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Situasi serupa terjadi pada beberapa perusahaan lain yang beroperasi di sekitar Blok Mandiodo.
Penahanan terhadap Tersangka RC juga merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan 10 orang tersangka secara keseluruhan, termasuk pihak dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sumedana, menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut dalam tahap pengembangan untuk mempercepat proses. “Dengan penetapan dua orang tersangka ini, kami berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini,” ujarnya.
Sejalan dengan perkembangan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan. (mad/hdl)

