Jakarta (pilar.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung – Stasiun Klakah pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB.
Seperti diberitakan, insiden ini menewaskan sebanyak 11 orang yang merupakan pengguna mobil elf tersebut.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, mengungkapkan rasa prihatin dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada keluarga korban. Didiek juga menekankan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
“KAI mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan. Hal ini untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa depan,” ujar Didiek.
KAI menyoroti urgensi pemahaman bahwa kereta api memiliki jalur sendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Oleh karena itu, pengguna jalan dihimbau untuk memberi prioritas kepada perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Didiek menjelaskan bahwa sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI menekankan pentingnya evaluasi keselamatan oleh pemilik jalan terkait perlintasan sebidang di wilayahnya. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, pemilik jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan perlintasan sebidang, termasuk melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan yang dianggap berbahaya.
KAI berharap agar Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lebih peduli dan memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
Langkah ini melibatkan pelengkapan peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
Didiek menutup pernyataannya dengan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu-rambu, dan memastikan keamanan sebelum melintas. Upaya bersama ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (ang/hdl)