Jakarta (pilar.id) – Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri berhasil membongkar sindikat judi bola internasional yang dikelola melalui situs bernama SBOTOP, dengan alamat www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa situs judi bola ini memiliki 43.000 akun pemain. “Server situs ini diduga berlokasi di Filipina dan memiliki 43 ribu member yang tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri pada Rabu (13/12/2023).
Kapolri menambahkan bahwa Satgas Anti Mafia Bola telah berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti jejak aliran uang yang berasal dari kegiatan judi online tersebut. Diduga kuat bahwa hasil dari judi ini digunakan untuk membiayai salah satu klub.
Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, Kasatgas Anti Mafia Bola, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang dari pemain. Pemain diharuskan menaruh deposit dan menjadi member agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan judi online tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total uang yang diperoleh dari situs judi ini mencapai Rp481 miliar sepanjang Januari hingga November 2023. Rinciannya, Rp400 miliar berasal dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway.
Kasatgas Anti Mafia Bola melanjutkan bahwa situs judi tersebut menyelenggarakan pasar taruhan untuk liga sepakbola nasional dan internasional. “Penyidik saat ini sedang memburu tersangka TRR, serta dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” ungkapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (ang/hdl)










