Jakarta (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyelidikan dan pemberkasan kasus pembuatan film dewasa di Jakarta Selatan.
Lima tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari produser, pemilik situs web berlangganan konten porno, editor, kameramen, hingga pemeran, kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 pada 28 November 2023 dan kini telah diserahkan ke kejaksaan. “Untuk berkas 5 tersangka, kita tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU,” tambahnya.
Keempat tersangka laki-laki berinisial I, JAAS, AIS, dan AT saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara tersangka perempuan berinisial SE ditahan di Rutan Pondok Bambu. Mereka ditahan sejak 19 November 2023.
Ade Safri menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka-tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Proses lanjutan terhadap kasus ini akan tergantung pada penelitian berkas perkara oleh JPU. (ang/ted)