Jakarta (pilar.id) — Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora dalam waktu dekat akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaan mendiang Yoni Dores. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari saudari LK (Lesti Kejora) sebagai saksi. Itu bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Laporan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut diajukan oleh kuasa hukum Yoni Dores, berinisial IS, pada Minggu, 18 Mei 2025. Lesti Kejora dituduh telah menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin resmi sejak tahun 2018.
Selain Lesti Kejora, polisi juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM yang diduga terkait dalam kasus ini. Tak hanya itu, penyidik juga akan meminta pendapat dari para ahli hak cipta untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Kami akan meminta keterangan dari pihak PT ASKM selaku publisher dan juga berkomunikasi dengan ahli untuk mendalami dugaan pelanggaran ini,” jelas Ade Ary.
Menurut dokumen yang disampaikan PT ASKM, Yoni Dores disebut sebagai pemilik resmi hak cipta lagu yang diduga digunakan tanpa izin. Hal tersebut menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk menilai adanya pelanggaran yang merugikan pencipta lagu.
“Korban merasa dirugikan atas tindakan tersebut sehingga memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Hingga saat ini, tiga orang saksi dari pihak pelapor telah diperiksa oleh penyidik, termasuk pencipta lagu. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan karena kasus masih dalam tahap pendalaman.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami mohon waktu dan akan memberikan update perkembangan lebih lanjut,” tutup Ade Ary. (ret/hdl)









