Ringkasan Berita
- Wapres Gibran menyatakan dukungan kepada anak muda untuk terus berkarya dan menyampaikan kritik membangun.
- Kebebasan berekspresi ditegaskan sebagai bagian dari demokrasi Indonesia.
- Ekspresi publik tetap harus menghormati norma, budaya, dan nilai agama.
- Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya.
- Polisi menangani lima laporan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Jakarta (pilar.id) – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan komitmennya dalam mendukung kebebasan berekspresi generasi muda, termasuk para pelaku seni dan kreator konten. Pernyataan ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap kasus hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/2), Gibran menilai bahwa kontribusi anak muda melalui karya dan gagasan kritis merupakan bagian penting dalam proses pembangunan nasional. Ia memandang masukan yang disampaikan secara terbuka dapat menjadi energi positif bagi kemajuan bangsa.
Gibran juga menekankan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis menjamin hak setiap warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, termasuk norma sosial, budaya, dan agama.
Pernyataan Wakil Presiden ini muncul setelah Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pandji Pragiwaksono untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah laporan yang ditujukan kepadanya. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang masuk. Ia menjelaskan, kehadiran Pandji diharapkan dapat memberikan penjelasan sehingga perkara menjadi terang dan objektif.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Proses hukum, menurut aparat, tetap mengedepankan asas keadilan serta prinsip kehati-hatian.
Isu ini pun memicu diskusi luas di ruang publik mengenai batas kebebasan berekspresi di era demokrasi digital. Pernyataan Gibran dinilai menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi ruang kreativitas, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. (usm/hdl)










