Jakarta (pilar.id) – Komika Pandji Pragiwaksono secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja atas materi lelucon yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun Instagram pada Selasa (4/11), Pandji mengaku menerima banyak protes dari masyarakat Toraja setelah potongan video lelucon tersebut kembali viral di media sosial. Ia mengakui bahwa materi komedinya kala itu bersifat tidak sensitif.
“Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant. Untuk itu, saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” ujar Pandji.
Pandji menyampaikan hal tersebut setelah berdialog dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, yang memberikan pencerahan mengenai nilai dan makna budaya Toraja. Ia mengaku belajar banyak tentang kedalaman filosofi adat Toraja, termasuk makna spiritual dari ritual Rambu Solo’.
Dua Proses Hukum: Negara dan Adat
Pandji menjelaskan saat ini ada dua jalur hukum yang tengah berlangsung: proses hukum negara, karena adanya laporan resmi ke kepolisian, serta proses hukum adat. Berdasarkan pembicaraannya dengan Rukka, penyelesaian secara adat hanya bisa dilakukan di Toraja.
“Rukka bersedia memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya berniat menempuh langkah itu. Namun jika waktunya tidak memungkinkan, saya akan menghormati proses hukum negara yang berlaku,” katanya.
Pandji menegaskan ia akan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk menjadi pelawak yang lebih peka, cermat, dan menghargai keberagaman budaya Nusantara.
Aliansi Pemuda Toraja Lapor ke Bareskrim Polri
Sementara itu, Aliansi Pemuda Toraja telah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja.
Ketua Aliansi Pemuda Toraja, Prilki Prakasa Randan, menilai materi komedi Pandji mengandung unsur rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis dan budaya.
“Pandji menjadikan ritual adat Rambu Solo’ masyarakat Toraja sebagai bahan olok-olokan dalam komedinya. Ia menggambarkan seolah-olah orang Toraja jatuh miskin karena biaya upacara pemakaman yang mahal,” ungkap Prilki dalam keterangan resminya, Senin (3/11).
Menurut Prilki, pernyataan itu tidak hanya keliru dan menyesatkan, tetapi juga melukai harga diri dan kehormatan adat Toraja yang diwariskan turun-temurun.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. (usm/hdl)


