Jakarta (pilar.id) – Meski Firli Bahuri telah menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang kode etik terhadapnya.
Pada hari ketiga sidang, Jumat (22/12/2023), pihak Dewan Pengawas akan memeriksa para pelapor yang melaporkan Firli Bahuri.
Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap tiga orang pelapor, di antaranya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. “Kami akan memeriksa tiga orang pelapor,” ujar Albertina Ho.
Sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK, menegaskan bahwa sidang kode etik akan terus berlanjut meskipun Firli Bahuri telah mengundurkan diri. Menurutnya, pengunduran diri Firli belum sah karena belum ada keputusan presiden yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Pengunduran diri Firli belum sah karena belum ada keputusan presiden (keppres),” kata Tumpak Hatorangan.
Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12/2023) malam, setelah empat tahun mengabdi.
Pengunduran dirinya disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Firli menyatakan alasan pengunduran dirinya adalah untuk menjaga stabilitas bangsa menjelang tahun politik Pemilu 2024. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi atas ketidakmampuannya menyelesaikan masa jabatan dan tugas sebagai pimpinan KPK.
Diketahui, Firli Bahuri saat ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tengah menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan SYL. (hdl)










