Pasuruan (pilar.id) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan perubahan kebijakan terkait pungutan retribusi untuk tera dan tera ulang timbangan serta alat pengukur berat barang pada tahun 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, melalui Kabid Metrologi, Suprapto, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam keterangannya, Suprapto menjelaskan bahwa UU tersebut melarang pungutan retribusi dari metrologi legal, termasuk tera ulang. “Untuk tahun 2024, ini merupakan tahun terakhir pungutan retribusi tera dan tera ulang di Kabupaten Pasuruan,” ujar Suprapto pada Kamis (28/12/2023).
Ketika ditanya mengenai dampak kebijakan ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Suprapto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan dari pimpinan.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kegiatan tera dan tera ulang memberikan kontribusi yang tidak sedikit pada PAD. Untuk tahun ini, target pendapatan dari kegiatan tersebut ditetapkan sekitar Rp 600 juta lebih. Setiap tahunnya, target tersebut ditingkatkan mengingat nilai kontribusinya yang signifikan, mencapai ratusan juta per tahun.
Namun, karena adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, daerah diwajibkan untuk melaksanakannya. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pungutan retribusi tera dan tera ulang di Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya memberikan sumbangan penting pada PAD daerah. (mad/hdl)










