Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait pembagian susu di area Car Free Day (CFD) oleh calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, dianggap hanya sebagai rekomendasi dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta pada Kamis (4/1/2024) malam, Habiburokhman menyatakan, “Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu.”
Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Gibran melanggar Peraturan Gubernur.
“Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Gibran pada CFD tanggal 3 Desember 2023 tidak melanggar aturan, karena bukan merupakan kegiatan partai politik.
“Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016,” kata Habiburokhman. (hen/hdl)










