Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal pasca libur Lebaran. Langkah ini diambil menyusul Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Dalam implementasinya, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk menerapkan Work From Home (WFH) secara selektif bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak terlibat dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa WFH diberlakukan khususnya untuk ASN yang tugasnya dapat dilaksanakan secara digital, kecuali sektor-sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, transportasi, dan utilitas dasar. Penerapan WFH dilaksanakan pada tanggal 16-17 April 2024.
Maria menegaskan bahwa ASN yang menerapkan WFH harus mematuhi aturan, termasuk melaporkan kehadiran melalui absensi mobile dan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro diinstruksikan untuk memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan memaksimalkan peran atasan langsung dalam pengawasan,” ujar Maria.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kinerja ASN tetap optimal pasca libur Lebaran. (hen/hdl)