Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap berjalan, namun kini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 yang mengatur persyaratan, tata cara, dan besaran tunjangan berkelanjutan bagi pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional.
“Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya,” ujar Premi Lasari.
Komitmen Dukung Keluarga Pahlawan
Pemprov DKI memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan melalui skema yang ditetapkan pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi dengan Kemensos RI terus dilakukan agar penyaluran tunjangan berjalan optimal.
Selain itu, Pemprov DKI tetap berkomitmen mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain, termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI). Hibah ini bertujuan untuk mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.
Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin. (mad/hdl)