Jakarta (pilar.id) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan dukungannya terhadap hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Universitas Airlangga dengan tema ‘Law in the Anthropocene dalam Konteks Indonesia’.
Acara ini diadakan secara hybrid pada Senin (10/6/2024) dengan narasumber utama Profesor Mas Achmad Santosa dari Universitas Indonesia, yang juga pendiri ICEL (Indonesia Center of Environment Law).
“Saya ikuti melalui zoom dari Jakarta. Saya pikir hal ini penting, untuk masa depan planet bumi yang semakin terbatas ini. Terutama dengan ancaman perubahan iklim yang bisa menjadi disrupsi sangat serius bagi bumi dan isinya. Saya selaku Ketua DPD RI tentu mendukung penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen (hubungan timbal balik manusia dan alam),” tandas LaNyalla.
Menurut LaNyalla, sebagai wakil daerah, DPD RI sangat berkepentingan dalam perlindungan alam dan masyarakat adat. Meskipun DPD RI bukan pemegang kekuasaan pemegang Undang-Undang, mereka dapat memberi pertimbangan kepada DPR RI dan melakukan pengawasan kebijakan terkait lingkungan.
“Sebenarnya pendekatan antroposen sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an. Ada 9 ayat dalam Al-Qur’an tentang lingkungan yang merupakan perintah agar umat manusia menjaga dan tidak berbuat kerusakan yang akan memberi dampak negatif bagi keseimbangan kehidupan di bumi,” jelas LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu juga memberi apresiasi kepada ICEL sebagai organisasi masyarakat sipil yang terus berkontribusi terhadap isu-isu lingkungan. LaNyalla menekankan pentingnya peran masyarakat sipil sebagai pendorong gerakan hukum lingkungan dan pengembangan teori hukum baru.
“Saya juga mendorong agar lembaga pendidikan memikirkan kurikulum lingkungan sebagai bagian dari kurikulum umum di semua program studi. Sehingga pengetahuan dan pemahaman ini dapat menjadi bagian dari semua lapisan masyarakat, karena ini bisa mempercepat kesadaran umum,” tambahnya.
Dalam FGD tersebut, Profesor Mas Achmad Santosa menyampaikan empat agenda aksi untuk penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen. Agenda tersebut meliputi penguatan penelitian, dorongan kepada pembuat kebijakan untuk memperkuat antroposen, memperkuat jaringan lintas keilmuan, dan mempertajam kurikulum hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen. (mad/hdl)










