Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran kecamatan melaksanakan kerja bakti untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pegirian serta bangunan liar di sepanjang Jalan Indrapura, Jumat (25/4/2025).
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan Kota Surabaya yang bersih, rapi, dan nyaman. Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa di Jalan Pegirian, petugas menertibkan lapak-lapak PKL serta bangku kayu yang ditinggalkan di bahu jalan.
“Sementara untuk di Jalan Indrapura, kami fokus menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air, karena berpotensi menghambat aliran air saat hujan,” ujar Fikser.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu becak motor (bentor) di kawasan Jalan Pegirian.
“Sedangkan di Jalan Indrapura, lima bangunan liar semi permanen dan satu fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) buatan berhasil kami bongkar,” tambahnya.
Fikser menegaskan bahwa kerja bakti penertiban ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi lain demi menjaga ketertiban umum serta meningkatkan keindahan Kota Surabaya. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kerja bakti ini tidak hanya berhenti di wilayah ini saja, namun akan kami lanjutkan ke sejumlah lokasi lain. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota,” pungkasnya. (rio/ted)










