Jenewa (pilar.id) – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sekaligus membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.
Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia memperkuat standar perlindungan ketenagakerjaan di sektor perikanan. Ratifikasi Konvensi ILO 188 menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan para nelayan dan awak kapal perikanan memperoleh kondisi kerja yang aman, layak, sehat, dan menghormati hak-hak dasar pekerja.
Yassierli menjelaskan bahwa sektor perikanan memiliki posisi strategis bagi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan. Selain menjadi salah satu penopang ekonomi nasional, sektor ini juga melibatkan jutaan pekerja yang menghadapi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, hingga jam kerja yang panjang.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi awak kapal yang bekerja di wilayah perairan Indonesia, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di berbagai negara. Karena itu, dibutuhkan standar perlindungan yang kuat dan selaras dengan ketentuan internasional agar keselamatan, kesejahteraan, serta martabat pekerja dapat terjamin.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga dinilai memiliki arti penting bagi masyarakat luas. Pemerintah menilai sektor perikanan tidak hanya berbicara mengenai produksi hasil laut dan kontribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan manusia yang berada di balik rantai produksi tersebut. Setiap hasil perikanan yang sampai kepada konsumen harus dihasilkan melalui proses kerja yang menjunjung keselamatan, kesehatan, dan hak pekerja.
Penyerahan instrumen ratifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia secara resmi memperkuat posisinya dalam mendorong penerapan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan sesuai standar internasional.
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang terus berkembang. Selain sektor perikanan, pemerintah juga terus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital.
Meski demikian, pemerintah menilai ratifikasi bukanlah tujuan akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi konvensi berjalan efektif melalui penyelarasan regulasi nasional, penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta peningkatan kapasitas kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Pemerintah Indonesia juga membuka ruang kerja sama yang lebih luas dengan ILO, terutama dalam bentuk dukungan teknis dan pendampingan untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim serta sektor perikanan dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar global.
Yassierli menekankan bahwa keberhasilan penerapan Konvensi ILO 188 memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiga unsur tersebut harus memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya prinsip kerja layak agar dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan di lapangan.
Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada ILO, Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif. Pemerintah berharap seluruh awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri, memperoleh perlindungan yang memadai sehingga dapat bekerja dengan aman, layak, dan bermartabat.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang tidak hanya berfokus pada peningkatan produktivitas sektor perikanan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja. (usm)










