Jakarta (pilar.id) – PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu pencabutan izin operasional oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan sektor strategis nasional.
Direktur Utama INUKI, R. Herry, menegaskan bahwa entitas INUKI merupakan kelanjutan dari PT Batan Teknologi (Batantek), yang dibentuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1990. Sejak 2014, perusahaan ini resmi beroperasi dengan nama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) sebagai BUMN.
INUKI sempat bergabung dalam Holding BUMN Farmasi di bawah Bio Farma pada tahun 2022, namun hanya berlangsung selama dua bulan, dari Juli hingga Agustus. Sejak saat itu, kegiatan produksi dihentikan. Penghentian tersebut, menurut R. Herry, bukan karena alasan teknis, melainkan akibat persoalan administratif terkait status lahan fasilitas produksi.
Lahan yang digunakan sejak masa Batantek belum pernah dialihkan kepemilikannya kepada INUKI. Hal ini mengakibatkan adanya tagihan sewa lahan dari BRIN sebesar Rp 7,2 miliar untuk periode 2015–2021, yang telah dilunasi oleh INUKI pada Desember 2022.
Menanggapi permintaan BRIN pada Maret 2022 agar aset INUKI dialihkan untuk kepentingan Kawasan Tertutup Riset dan Inovasi Nuklir, perusahaan menyatakan kesiapannya dan telah memproses hibah aset atas restu Kementerian BUMN. Nilai aset yang akan diserahkan mencapai Rp 20,9 miliar, termasuk bahan nuklir senilai Rp 6,4 miliar.
Namun, BRIN kemudian membatalkan kesediaannya menerima aset tersebut, menciptakan ketidakpastian dalam proses pengalihan. Padahal, dalam dokumen resmi, BRIN telah menyatakan kesediaannya menanggung biaya pelimbahan dan dekontaminasi.
INUKI menegaskan bahwa pencabutan izin operasional oleh BAPETEN adalah prosedur administratif pasca-berhentinya produksi, bukan karena pelanggaran teknis atau keselamatan. Seluruh kegiatan INUKI tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan diawasi oleh lembaga terkait.
“INUKI selalu menjunjung tinggi prinsip 3S: Safety, Security, dan Safeguards. Semua aktivitas kami telah sesuai standar yang ditetapkan,” ujar R. Herry.
Sebagai bentuk kepatuhan, INUKI telah menjalani pra-inspeksi dari BAPETEN yang menyatakan kondisi fasilitas dalam keadaan baik. Ke depan, setelah proses pengalihan aset rampung, INUKI akan kembali fokus pada pengembangan dan produksi radio farmaka, sesuai dengan core business Holding BUMN Farmasi.
INUKI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, BRIN, BAPETEN, dan Kementerian BUMN atas perhatian dan dukungan dalam proses transisi ini. (usm/hdl)










