Jakarta (pilar.id) – Pemerintah mempersiapkan skenario terburuk apabila kasus covid-19 yang disebabkan varian Omicron meningkat. Pemerintah akan mempersiapkan langkah-langkah yang bersifat forward looking dengan mendasarkan pada perubahan jumlah kasus harian, tingkat perawatan rumah sakit, dan tingkat kematian.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan menggunakan pembatas atau threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara 2.700 Kasus per hari.
“Tetapi kami akan mulai pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1000 kasus per hari. Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan RS dan tingkat kematian di nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring, Senin (20/12/2021).
Selain itu, kata dia, pemerintah juga terus memonitor secara ketat pergerakan masyarakat ke tempat–tempat wisata yang naik cukup signifikan dibanding minggu lalu. Hal ini mengindikasikan pergerakan masyarakat menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Pemerintah terus mewaspadai hal ini dengan mendorong seluruh pemerintah daerah beserta Forkompimda setempat agar kembali mengontrol kebijakan penerapan Peduli Lindungi yang saat ini penggunaan mingguannya turun di 74 persen kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Pemerintah daerah dan Forkompimda juga terus didorong untuk tidak kendor dalam melakukan tracing. “Meski kasus terkendali pada tingkat rendah, pemerintah akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus, terutama mengantisipasi lonjakan karena varian Omicron. Pemerintah tetap akan menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat,” ujarnya. (her)