Jakarta (pilar.id) – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berlanjut.
Sebelumnya, Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Luhut sendiri mengatakan tak ada jalan damai untuk mendapatkan kepastian hukum dari laporannya tersebut.
Kabar terakhir dari lanjutan kasus tersebut adalah berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya sudah siap menjalani proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2,” ujar Ade, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang menyatakan berkas perkara kasus tersebut rampung.
Meskipun demikian , dia mengatakan untuk proses tahap 2 belum diketahui kapan akan dilaksanakan.
“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” ucapnya. (ade)