Jakarta (pilar.id) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta (7 Juli 2025)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Bukti tes kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu dicatat bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, berikut rincian biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Tes Psikologi: Rp60.000
- Tes Kesehatan: Rp35.000
Sanksi Bagi SIM Kedaluwarsa
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut meliputi:
- Pidana kurungan maksimal satu bulan, atau
- Denda maksimal Rp250.000
Perubahan Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Berdasarkan kebijakan terbaru, masa berlaku dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan SIM.
Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM tepat waktu guna menghindari denda atau kewajiban membuat SIM baru dari awal. (usm/hdl)










