Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih penyelidikan kasus temuan narkotika dalam jumlah besar di Jalan Tol Trans Sumatera, Lampung. Langkah ini dilakukan sejak Jumat (21/11) sebagai upaya percepatan penanganan dan pembongkaran jaringan peredaran narkoba yang diduga memanfaatkan jalur darat di Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah dipindahkan ke Bareskrim untuk pemeriksaan intensif. Ia menjelaskan bahwa sentralisasi penanganan di tingkat pusat diperlukan agar proses penyelidikan berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Kasus ini bermula dari temuan petugas patroli tol yang menemukan sebuah mobil hitam mengalami kecelakaan di KM 136 pada Kamis (20/11). Kendaraan itu ditinggalkan begitu saja oleh pengemudinya. Pemeriksaan lanjutan menemukan satu tas besar berisi lima tas lainnya yang menimbulkan kecurigaan aparat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pemeriksaan bersama petugas TNI dan Polri menemukan total 34 kantong berisi narkotika. Temuan tersebut diduga kuat terkait dengan kendaraan yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Saat ini, Polda Lampung dan Bareskrim Polri masih mendalami identitas pemilik kendaraan serta jalur distribusi narkoba tersebut. Dengan penanganan yang kini terpusat di Bareskrim, penyidik berharap dapat mempercepat penelusuran jaringan yang beroperasi melalui jalur darat Sumatera dan mengungkap lebih luas pola peredaran yang terlibat.
Investigasi lanjutan dipastikan akan menjadi salah satu fokus penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba di tingkat nasional. (ang)










