Lhokseumawe (pilar.id) – PT TASPEN (Persero) menyalurkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhumah Dea Alfionika, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Badan Gizi Nasional, yang meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyerahan manfaat dilakukan secara langsung kepada ayah almarhumah, Edi Haryanto, selaku ahli waris. Prosesi tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi bersama Branch Manager TASPEN Kantor Cabang Lhokseumawe sebagai bentuk kehadiran negara di tengah duka keluarga korban.
TASPEN memastikan hak almarhumah sebagai aparatur negara tetap terpenuhi meski musibah terjadi secara mendadak. Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh peserta dan keluarganya.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh Tamiang pada November 2025 menjadi salah satu bencana alam paling mematikan di wilayah tersebut. Dalam peristiwa tersebut, Dea Alfionika meninggal dunia bersama ibu dan dua saudara kandungnya setelah rumah keluarga terdampak longsor. Saat kejadian, sang ayah diketahui sedang menjalankan tugas negara sebagai prajurit TNI di wilayah setempat.
Program Jaminan Kematian merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan TASPEN kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini bertujuan membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial bagi aparatur negara.
Dalam catatan TASPEN, lebih dari 500 ribu peserta tercatat berada di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera Utara bagian utara, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, serta sejumlah daerah di sekitar Medan. Pendataan dilakukan secara aktif untuk memastikan seluruh peserta terdampak memperoleh hak sesuai ketentuan.
Hingga akhir Desember 2025, TASPEN juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp300 juta kepada masyarakat terdampak bencana. Bantuan tersebut meliputi kebutuhan pokok, perlengkapan bayi dan sanitasi, selimut, serta dukungan perangkat komunikasi satelit guna menjaga kelancaran koordinasi di wilayah terdampak.
Komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan dan bantuan sosial ini sejalan dengan arah kebijakan nasional, khususnya dalam memperkuat kehadiran negara serta meningkatkan kesejahteraan aparatur dan masyarakat yang terdampak bencana. (ret/hdl)





