Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Lindungi ART Indonesia di Luar Negeri, Wakil Ketua MPR RI: Tunggu Kesepakatan DPR

Lindungi ART Indonesia di Luar Negeri, Wakil Ketua MPR RI: Tunggu Kesepakatan DPR

Peristiwa Dina Prihatini22 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
akil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto :Antara)

Jakarta (pilar.id) – Perlindungan ART Indonesia di luar negeri dapat diupayakan lebih baik lagi dengan segera merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan payung hukum untuk melindungi asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di dalam dan di luar negeri.

“Saat ini kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR,” ungkap Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya negara harus hadir dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang bekerja sebagai ART, dan upaya proaktif negara dalam merealisasikan perlindungan setiap warga negara harus dikedepankan.

Ia menjelaskan beleid atau aturan yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri itu bisa menjadi daya tawar atau “bargain” bagi Indonesia untuk meminta perlindungan atas WNI yang bekerja sebagai ART kepada negara tujuan.

“Praktik serupa dengan perbudakan yang menimpa saudara-saudara kita yang bekerja sebagai ART di Malaysia saat ini harus menjadi perhatian bersama. Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan,” cetusnya.

Dia mengatakan, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dalam satu wawancara dengan salah satu portal berita Malaysia mengungkapkan ART asal Indonesia diperlakukan seperti budak zaman modern di Negeri Jiran itu.

Diakuinya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia pada tahun lalu membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tidak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit atau Rp6,85 miliar dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan.

Baca Juga  Banyak yang Meragukan, Wakil Ketua MPR RI Yakin dan Optimis IKN Segera Terwujud di 2024

“Kondisi yang dialami para pekerja Indonesia di Malaysia itu sangat memprihatinkan dan mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melalui KBRI Malaysia yang melakukan pendampingan penuntasan ratusan kasus yang menimpa ART asal Indonesia itu,” terangnya.

Lestari mengungkapkan bahwa Filipina yang sudah memiliki UU PPRT sehingga pekerja migrannya lebih terlindungi karena undang-undang di negaranya mengatur relasi yang seimbang antara pemberi dan penerima kerja.

Bahwa kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi, para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah.

“Payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi mereka yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran terhadap hak-hak mereka,” imbuhnya.

Karena itu Lestari mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri. (din/Antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Wakil Ketua MPR RI

Berita Lainnya

Hidayat Nur Wahid Desak Meang Yaqut Realisasikan Dana Abadi Pesantren

8 September 2022

Wakil Ketua MPR Yakin, Lebaran Saatnya Bersyukur dan Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

2 Mei 2022

Banyak yang Meragukan, Wakil Ketua MPR RI Yakin dan Optimis IKN Segera Terwujud di 2024

21 April 2022

Kemampuan Kognitif dan Emosional jadi Fondasi Utama Generasi Muda dalam Transformasi Digital

20 April 2022

Berdampak Sangat Besar, Wakil Ketua MPR: Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Miliki Peluang Bangkitkan Ekonomi Daerah

7 April 2022
Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua MPR: Apa Pun Hasil Uji Materi UU IKN, Jakarta Tidak Akan Dilupakan

22 Maret 2022
Taman Sari Yogyakarta, Situs Bersejarah yang Berdiri Anggun hingga Kini

Data Unicef 100 Juta Anak di Dunia Jalani Pernikahan Paksa, Wakil Ketua MPR: Harus Menjadi Perhatian Serius

13 Maret 2022

Dukung Cerdaskan Kehidupan Bangsa, Wakil Ketua MPR Gelar Sunanul Muhtadin Competition and Festival

7 Maret 2022

Generasi Muda Indonesia Harus Berperan dalam Kebangkitan Bangsa demi Negara

1 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.