Tulungagung (pilar.id) – Selama periode tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah mennetukan target penerimaan pajak yang cukup tinggi.
Target ini bahkan meningkat dari tahun sebelumnya di periode tahun 2021 lalu. Untuk pajak dari sektor setoran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) target yang telah ditentukan sebesar Rp38,5 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo Rabu (16/3/2022) ketika membuka kegiatan sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) di salah satu hotel bintang di Kota Tulungagung.
“Kami berharap pemasukan dari PBB P2 tahun ini melebihi target yang sudah ditentukan. Hal ini penting karena pembangunan di daerah-daerah termasuk Tulungagung ini dibiayai salah satunya dari pajak yang dibayar masyarakat,” kata Gatut Sunu dalam pidato sambutannya.
Oleh karenanya, Gatut berharap peran aktif para kades dan lurah untuk mengoptimalkan pembayaran pajak warganya.
Sejumlah insentif dan stimulan hadiah pun disiapkan pemerintah daerah bagi desa/kelurahan yang bisa memenuhi target Penataran PBB-P2 secara tepat waktu. Apalagi jika berhasil melampauinya.
Kepala badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati mengatakan, target pembayaran PBB P2 tahun 2022 adalah sebesar Rp38,5 miliar. Sedangkan pada kurun 2021, penerimaan PBB P2 di Kabupaten Tulungagung berada di kisaran Rp36 miliar.
“Kemarin kami tergetkan Rp34 miliar, tercapai Rp36 miliar atau sekitar 107 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, Endah menyatakan bahwa pihaknya masih ada sejumlah wajib pajak yang belum membayar tanggungan pajak. Pajak itu menjadi tanggungan dan akan dibayar dengan disertai bunga sebesar 2 persen.
“Kalau tunggakan itu dari 100 persen, pasti akan realisasi di angka 90 persen,” ucapnya.
Alasan tunggakan biasanya SPPT belum tersampaikan ke wajib pajak. Lalu ada ketidaksesuaian antara luasan tanah dengan yang tertera dalam SPPT.
Tunggakan ini rata terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Menurut data, ada sekitar 659 ribu wajib pajak di Kabupaten Tulungagung. Jumlah ini akan cenderung meningkat setiap tahunnya.
“Tiap tahun pasti ada penambahan, biasanya ada pemecahan,” kata Endah.(fat/antara)









