Jakarta (pilar.id) – Fakta baru terungkap dalam kasus penipuan dengan skema Ponzi dengan dalih investasi emas dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Fakta ini didapatkan setelah dalam persidanganyang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, seorang saksi bersama M. Abadi mengungkapkan kesaksian.
M. Abadi merupakan orang yang pernah menjadi kuasa hukum terdakwa. Dari Abadi, didapatkan keterangan bahwa terdakwa masih memiliki aset yang dititipkan atau diberikan kepada beberapa kerabat dan kenalan.
Total dari aset yang masih dimiliki pengusaha emas yang berkantor di BSD Serpong ini sekira 40 kilogram emas. Kuasa hukum delapan korban penipuan investasi emas pun mengajukan sita jaminan terhadap aset terdakwa tersebut.
“Mohon izin yang mulia, kami ajukan sita jaminan untuk emas sebesar 40 kilogram yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini,” kata Febri Diansyah sebagai kuasa hukum dari Visi Law Office dalam keterangannya saat menyampaikan secara lisan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada hukum acara perdata Pasal 227 HIR karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.
Informasi tersebut, di antaranya saksi pernah membuat daftar aset terdakwa sekitar Maret sampai dengan April 2021 setelah banyak korban menuntut kerugian.
Saksi mendatangi toko emas terdakwa di BSD Serpong bersama dua orang lainnya dan menimbang emas yang diperoleh hasil ada 40 kilogram dan diserahkan kepada Zam dan Buyung.
“Saksi mengaku tidak mengetahui alur emas itu dibawa karena saksi diturunkan di tengah jalan dekat Citos sekitar pukul 03.00,” kata Febri Diansyah
Namun, saksi menyebut ada 20 kilogram emas yang diserahkan kepada Ali Boy dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
“Dalam persidangan ini mulai terungkap ada 40 kilogram emas yang belum disita dan seharusnya digunakan untuk ganti kerugian korban,” kata Rasamala Aritonang yang juga kuasa hukum korban dari Visi Law Office.
Selain terungkapnya fakta baru keberadaan emas 40 kilogram itu, pihaknya juga mengapresiasi majelis hakim yang telah membuka ruang bagi para korban dalam persidangan perkara penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut.
“Harapannya memang sikap majelis hakim seperti ini dapat memperkuat semangat untuk bisa memulihkan kerugian korban secara adil,” ujarnya. (fat/antara)



