Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Penipuan Emas dengan Kerugian Capai Rp1 Triliun Disidangkan PN Tangerang

Kasus Penipuan Emas dengan Kerugian Capai Rp1 Triliun Disidangkan PN Tangerang

Hukum M. Fathur Rohman16 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas yakni Rasamala Aritonang dari Visi Law Office (tengah) bersama korban penipuan investasi emas usai jalani sidang lanjutan di PN Tangerang. (Foto: Antara)

Tangerang (pilar.id) – Kasus penipuan dan pencucian melalui skema ponzi dalam perdagangan emas dengan terdakwa Budi Hermanto, Selasa (15/3/2022) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara pidana yang terdaftar dengan Nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng yang dilakukan Budi, pedagang emas di Tangerang Selatan ini, telah merugikan sejumlah orang dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun.

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas, Rasamala Aritonang dari Visi Law Office di Tangerang, Rabu (16/3/2022), mengatakan pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang restitusi.

Adapun total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar. Namun, jika di akumulasi dengan korban yang mencapai 100 orang maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Ia menuturkan dalam pasal tersebut disebutkan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

“Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar,” kata dia di PN Tangerang.

Sementara kasus penipuan emas ini terjadi berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk menginvestasikan emas yang ditukar dengan bilyet giro dan bisa di cairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.

Baca Juga  Korban Penipuan Investasi Ponzi Ajukan Sita Aset Terdakwa Berupa 40 Kilogram Emas

Orang yang menginvestasikan emas akan mendapatkan keuntungan dengan nilai yang ditentukan. Kejadian ini terjadi pada 2019 lalu. Pada awal kegiatan investasi, semuanya berjalan lancar dan semakin banyak orang yang investasi emas. Keuntungan yang diperoleh, yakni bisa mencapai lima hingga 20 persen dari tempo waktu investasi.

Hingga akhirnya pada Oktober 2021, terdakwa tak bisa mencairkan bilyet giro tagihan dari sejumlah orang, termasuk milik delapan kliennya. “Akhirnya di sini mulai muncul kasus hukum dan masuk laporan ke Bareskrim,” ujarnya.

Ia menduga jika uang hasil penjualan emas ini diputar oleh terdakwa ke investasi lainnya namun alami kendala hingga berimbas kepada tagihan bilyet giro ini.

Sejumlah aset terdakwa yang kini sudah disita di antaranya emas sebanyak 12 kilogram, uang tunai Rp66 juta dan tiga ruko emas yang berlokasi di ITC BSD Serpong. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
ganti rugi penipuan Penipuan emas PN Tangerang restitusi skema ponzi

Berita Lainnya

LPSK Dorong Santri Korban Perkosaan Mas Bechi Ajukan Restitusi

18 November 2022

KPAI Soroti Anggaran Restitusi Korban Predator Seks Herry Wirawan

17 Februari 2022

Harry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kemen PPPA Dibebakan Restitusi Korban

15 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.