Jakarta (pilar.id) – Proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya telah mencapai tahap akhir. Majelis Hakim, sudah mengeluarkan vonis berupa hukuman tujuh tahun penjara. Vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman pidana penjara 16 tahun.
Terkait dengan vonis tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar para santri korban kekerasan seksual terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengajukan restitusi.
“Kami berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkrah,” kata Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Antonius menjelaskan komponen restitusi ialah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, serta ganti rugi atas biaya rawat medis dan/atau psikologis.
Selain mendorong para korban mengajukan Restitusi, LPSK juga berharap bahwa JPU akan mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Pasalnya, LPSK menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada Mas Bechi terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU selama 16 tahun penjara. Dengan hukuman yang lebih berat diharapkan akan bisa memberikan efek jera kepada pelaku yang merupakan pengasuh para korban di pesantren.
Pengajuan banding merupakan kesempatan baik untuk menguji tepat atau tidaknya putusan pengadilan, khususnya menguji apakah benar tidak ada pemerkosaan dalam perkara tersebut, tambahnya.
Sebagai pembanding perkara lain yang serupa ialah terpidana Hery Wirawan. Pada pengadilan tingkat banding, Herry mendapat vonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi sekitar Rp300 juta.
Selain itu, kata Antonius, terdapat kesamaan perkara antara Hery Wirawan dengan Bechi, yaitu perbuatan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali dan jumlah korban lebih dari satu orang.
Sedangkan terkait dengan pengajuan restitusi, sepanjang tahun 2022, LPSK setidaknya mencatat terdapat 15 korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku. Restitusi tersebut diajukan sebelum putusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan, LPSK sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di sejumlah tempat. (fat)