Jakarta (pilar.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Vonis seumur hidup terhadap Herry belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, KPAI mengapresiasi perhatian semua pihak dalam kasus ini dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan.
Penegakan hukum sangat penting untuk menimbulkan efek jera kepada para predator anak. Selain itu penegakan hukum juga sejatinya memperhatikan keadilan bagi korban.
“Namun ketika pelaku sudah dijatuhi hukuman, lalu 13 anak korban dan 9 bayinya dapat keadilan apa?” kata Retno, Kamis (17/2/2022).
Kata Retno, restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp 331 juta untuk seluruh korban, dan itupun tidak dibebankan kepada terdakwa. Akan tetapi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Padahal, anggaran KPPPA sangat kecil jika dibandingkan kementerian lainnya. Sedangkan penyitaan asset yayasan terdakwa dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang nilai assetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban.
Oleh karena itu, Retno mengajak semua pihak untuk lebih konsen kepada keadilan bagi 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan. Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal (hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan, dan sebagainya).
Termasuk hak untuk anak memperoleh pemulihan psikis yang pasti menimbulkan trauma berat dan proses pemulihan panjang, tidak sama untuk masing-masing korban. Begitupun biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayinya pasti lebih besar dari angka restitusi maupun lelang harta yayasan.
Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan Herry Wirawan, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan.
Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara.
“Restitusi Rp331 juta. Jika masih dibagi 13 korban maka masing-masing akan mendapatkan Rp25.461,538. Jika dibagi 13 korban dan 9 bayi, maka masing-masing akan mendapatkan Rp15.045.454,” rinci Retno. (her/fat)