Jakarta (pilar.id) – Permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Herry Wirawan telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Herry Wirawan akan tetap menerima hukuman mati sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi.
Putusan penolakan kasasi pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat tersebut telah diunggah di laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung.
“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” sebagaiman tertulis di laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2023).
Permohonan kasasi dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022 tersebut, diadili oleh Hakim Ketua Sri Murwahyuni bersama hakim anggota, Prim Haryadi, dan Hidayat Manao.
Dengan penolakan kasasi tersebut, maka Herry Wirawan akan tetap menjalani hukuman sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada sidang banding yang diputus pada 4 April 2022 lalu.
Putusan tersebut, merevisi putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan hukuman pidana penjara seumur hidup. Oleh Pengadilan Tinggi, Herry Wirawan divonis hukuman mati dengan kewajiban untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.
Masing-masing korban, nantinya akan menerima restitusi dengan nominal yang beragam.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (fat)