Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»KPAI Terus Kawal Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

KPAI Terus Kawal Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

Peristiwa Dina Prihatini11 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota KPAI Sub Komisi Pengaduan Anak, Dian Sasmita

Jakarta (pilar.id) – Kasus penculikan dan pembunuhan anak MFS (11) yang diduga dilakukan oleh 2 orang yang masih berusia anak AD (17) dan MF (14) di Makassar menjadi perhatian banyak pihak.

Ditegaskan Anggota KPAI Sub Komisi Pengaduan Anak, Dian Sasmita, KPAI mengaku sangat prihatin dengan kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di Makassar.

“KPAI menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban,” tegasnya.

Hingga saat ini KPAI sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal kasus tersebut.

“Tersangka saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Makassar. Motif penculikan dan pembunuhan ini adalah obsesi untuk melakukan transaksi menjual organ tubuh manusia dengan nilai jual jutaan Dollar,” paparnya.

Saat ini, dijelaskannya kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3.

“KPAI menghimbau agar penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan,” urainya lagi.

Kejadian ini menjadi alarm pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak.

“KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri agar mengusut tuntas website perdagangan organ tubuh,” imbuhnya.

Selain itu, KPAI meminta Kemenkominfo agar meningkatkan pengawasan dan menutup akses situs pencarian online yang tidak memiliki sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, seperti yandex.eu. Menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak.

Berdasarkan laporan Global Financial Integrity (GFI) pada Tahun 2017, organ tubuh menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga  Live Score Persib Vs PSM, Jupe Bikin Gara-gara, OTW Puncak Klasemen Sementara Liga 1

Diperkirakan, setiap tahun terdapat 12 ribu organ tubuh manusia yang diperdagangkan dengan total transaksi sebesar USD 840 juta hingga USD 1,7 miliar.

Adapun organ-organ yang diperjualbelikan secara ilegal umumnya terdiri atas lima organ, yaitu ginjal, lever, jantung, paru-paru, dan pankreas. Untuk ginjal, setiap tahun diperkirakan ada 7.995 ginjal manusia yang diperdagangkan secara ilegal dengan kisaran harga USD 50-120 ribu per buah.

Sedangkan organ lever manusia yang diperdagangkan mencapai sekitar 2.615 buah setiap tahun dengan kisaran harga hingga USD 99-145 ribu per buah.

Untuk organ jantung diperkirakan diperjualbelikan hingga 654 buah per tahun dengan harga di kisaran USD 130-290 ribu per buah.

Kemudian untuk paru-paru manusia diperjualbelikan sebanyak 469 buah per tahun dengan harga di kisaran USD 150-290 ribu per buah. Ada pula pankreas manusia yang diduga dijual 233 buah setiap tahun dengan kisaran harga USD 110-140 ribu per buah.

Dalam kasus-kasus perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal terjadi di banyak negara, di antaranya di Pakistan, India, Afrika Selatan, Filipina, Israel, Kolombia, wilayah Balkan, Turki, Eropa Timur, AS, Inggris, Makedonia, dan Kanada.

GFI juga menerangkan terhadap lima aktor utama yang memiliki peran penting dalam perdagangan organ manusia di dunia. Yaitu pemasok, penerima, makelar, tim transplantasi, dan orang-orang di sektor pelayanan publik.

Pemasok berperan menyediakan organ yang ingin dijual. GFI menilai biasanya mereka berasal dari negara berkembang yang miskin dan tidak berpendidikan. Sedangkan penerima adalah orang yang membeli organ tubuh. Biasanya berasal dari negara maju dengan pendapatan menengah ke atas atau dari negara berkembang dengan pendapatan tinggi.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Raka Lakukan Konsolidasi bareng Tim Koalisi Indonesia Maju di Makassar

Sementara itu, makelar adalah individu yang merekrut pemasok, penerima, dan petugas medis yang bekerja sebagai tim transplantasi. Mereka adalah sindikat kecil yang bekerja secara sembunyi-sembunyi.

Lalu terdapat tim transplantasi, yang setidaknya terdiri atas ahli bedah, ahli anestesi, dan perawat, bertugas menentukan kecocokan kebutuhan organ dari pemasok kepada penerima serta melakukan transplantasi.

Yang terakhir adalah orang-orang yang bekerja di sektor pelayanan publik. Petinggi rumah sakit dan laboratorium, misalnya, adalah orang yang memfasilitasi tempat transplantasi organ. Selain petinggi fasilitas pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, bahkan maskapai penerbangan, juga bisa berperan dalam kejahatan ini.

Karena jejaring aktor yang masing-masing memiliki peran penting itu, GFI menyebut, perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal merupakan bentuk kejahatan transnasional. Sebab, para aktor berjejaring dan tersebar di berbagai negara.

Sementara itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), perdagangan organ ilegal terjadi setidaknya karena dua faktor, yaitu kemiskinan dan lemahnya peraturan perundang-undangan. Umumnya para pemasok organ tubuh berasal dari negara miskin. Terlebih lagi, negara tersebut tidak memiliki aturan yang ketat mengenai hal tersebut.

Di Negara Indonesia, perdagangan organ tubuh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 192.

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam Pasal 64 mengatur tentang transplantasi organ tubuh secara legal dalam rangka penyembuhan. Pasal 64 ayat (3) melarang jual-beli organ dan/atau jaringan tubuh manusia dengan dalih apa pun. (din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Pembunuhan Kasus Pembunuhan Anak Kasus Penculikan KPAI Makassar

Berita Lainnya

Ilustrasi mayat

Kasus Mayat Terbakar di Sekotong Mulai Terungkap, Polisi Amankan Anak Kandung Korban

27 Januari 2026
Polres Karawang turunkan tim forensik usai penemuan jasad wanita tanpa identitas di Sungai Citarum. Polisi selidiki penyebab kematian korban.

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum, Polisi Turunkan Tim Forensik

8 Oktober 2025
Tangkapan layar ungkapan duka cita Kementerian Luar Negeri RI

Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru, Polisi Setempat Masih Selidiki Motif Penyerangan

2 September 2025
Petugas menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan sadis di Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

Pembunuhan Sadis di Batu Putih Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Palembang

5 Agustus 2025
Ridwan Kamil (foto: Facebook @mochamadridwankamil)

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dijadwalkan Kamis, Bareskrim Libatkan KPAI

4 Agustus 2025
Remaja 17 tahun bunuh agen BRILink di Pabuaran karena sakit hati diejek. Kasus dikonfirmasi sebagai pembunuhan berencana, bukan pencurian.

Sakit Hati Gara-gara Diejek Saat Topup, Remaja 17 Tahun Nekat Bunuh Agen BRILink di Pabuaran

20 Juli 2025
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari

Dari TikTok jadi Kasus Pembunuhan dan Amuk Masa, Polda Lampung: Pelaku Sudah Ditangkap, Jangan Terprovokasi!

19 Mei 2025
Kernet nekat bunuh sopir truk karena dendam. Jasad dibuang di bawah jembatan tol Palembang–Kayuagung.

Sempat Dilaporkan Hilang, Sopir Truk Asal Riau Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tol Palembang–Kayuagung

17 Mei 2025
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kalideres dalam Waktu Empat Jam

10 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.