Bandung (pilar.id) – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Penemuan jasad wanita tersebut terjadi pada Kamis, 11 April 2024.
Wanita yang teridentifikasi sebagai Siti Juleha (31), warga Kabupaten Bandung Barat, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian, jasad wanita tersebut dikonfirmasi sebagai korban pembunuhan. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan hanya dalam waktu satu hari setelah kejadian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku bernama NHM (35), warga Karawang, berhasil ditangkap di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan terjadi akibat ketidakpuasan terhadap korban setelah hubungan intim. “Pelaku merasa kesal karena setelah kesepakatan awal seharga Rp. 2 juta untuk layanan Open BO Long Time, korban meminta Rp. 4 juta setelah berhubungan intim,” ujar Kapolrestabes Bandung Polda Jabar pada Senin (15/4/2024).
Pelaku mengungkapkan bahwa terjadi pertengkaran sebelum pembunuhan karena korban menolak pulang setelah pelaku hanya ingin membayar setengah dari kesepakatan awal. Karena emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas.
Saat ini, pelaku berada di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana, yang mengancam hukuman penjara paling singkat lima tahun. (ang/hdl)