Palembang (pilar.id) – Polrestabes Palembang umumkan penangkapan pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan IB-I, Kota Palembang pada Senin (15/4/2024) lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/4/2024), disampaikan bahwa Wasilah (39 tahun) dan Farah Atika Aulia Putri (14 tahun), tewas dalam sebuah serangan yang dilakukan Suganda alias Nanda Bin Junaidi Tamin (31 tahun).
Peristiwa tragis dimulai pada pukul 09.15 WIB ketika pelaku, Suganda, tiba di rumah korban dengan maksud untuk menemui suami Wasilah.
Namun, setelah mengetahui bahwa suami korban tidak ada di rumah, pelaku meminta uang ongkos pulang. Ketegangan pun terjadi antara pelaku dan korban, yang berujung pada kekerasan fisik.
Menggunakan pisau dan blancong, pelaku menganiaya Wasilah dan Farah hingga menyebabkan keduanya tewas.
Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, blancong, pakaian, handphone pelaku, sidik jari, dan sepatu.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Harryo Sugihhartono memberikan mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penerapan hukuman berat seperti penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara 20 tahun merupakan upaya untuk menegakkan keadilan.
Kapolrestabes Palembang juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di Palembang.
Penangkapan pelaku pembunuhan berencana ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian Palembang dalam menegakkan hukum. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. (ang/hdl)