Jakarta (pilar.id) – Polri mencatat jumlah tersangka kasus judi online yang ditangkap selama periode 2023 hingga 2024 sebanyak 3.145 orang. Dalam kurun waktu tersebut, terdapat total 1.988 kasus terkait kegiatan judi online.
“Mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah dan pekerjaan tidak tetap. Mereka seringkali tergoda oleh janji keuntungan instan dan memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri pada Senin (29/4/2024).
Karopenmas menjelaskan bahwa pada tahun 2023, terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka mencapai 1.967 orang. Sementara pada tahun 2024, jumlah kasus menurun menjadi 792 dengan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Lebih lanjut, Karopenmas mengungkap motif di balik kegiatan judi online yang dilakukan oleh para pelaku. Selain keinginan mendapatkan keuntungan secara instan, motif lainnya termasuk rendahnya literasi keuangan, mudahnya akses perjudian, dan faktor ekonomi.
“Dalam beberapa kasus, para pelaku menggunakan modus dengan menawarkan permainan judi dengan janji jackpot di situs web tertentu. Mereka juga sering memberikan bonus poin kepada anggota yang melakukan deposit serta menjanjikan proses penarikan uang yang cepat,” tambahnya.
Karopenmas juga mengungkap bahwa selama dua tahun terakhir, Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs, iklan, dan aplikasi judi online. Namun, pelaku tetap menggunakan berbagai modus operandi, termasuk penanaman skrip atau backlink di situs-situs terkait untuk meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online.
Penangkapan sejumlah tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas kegiatan perjudian online yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Polri berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan agar kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir di masa yang akan datang. (ang/hdl)