Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Anirat di Ponpes, Pelaku Sempat Dihukum Karena Dua Kali Langgar Aturan

Kasus Anirat di Ponpes, Pelaku Sempat Dihukum Karena Dua Kali Langgar Aturan

Hukum Anggadia Muhammad16 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berat (anirat) di salah satu pondok pesantren. (foto: Dok Humas Polri)
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berat (anirat) di salah satu pondok pesantren. (foto: Dok Humas Polri)

Palangka Raya (pilar.id) – Kejadian penganiayaan berat yang menimpa tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial FA (13) dan korban ST Najma (35) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Kamis (16/5/2024) pagi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa dendam. FA pernah dihukum dua kali karena melanggar aturan pondok pesantren.

Menurut Budi Santosa, pelaku pertama kali dihukum pada bulan Desember 2023 karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman dijemur untuk beberapa saat. Sementara hukuman kedua, pelaku harus menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz karena keluar pondok pesantren tanpa izin.

Setelah menjalani hukuman tersebut, FA kemudian mendatangi rumah korban. Dengan masuk melalui jendela depan dan mengambil pisau, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban.

Pelaku FA saat ini dijerat dengan pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih memperhatikan pentingnya penegakan aturan di lingkungan pendidikan, serta pentingnya pendekatan rehabilitasi dan pembinaan bagi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kekerasan. (ang/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Polisi Tangkap Penimbun 693 Liter Pertalite di Palangka Raya
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kasus penganiayaan berat Palangka Raya

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Penimbun 693 Liter Pertalite di Palangka Raya

31 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.