Palangka Raya (pilar.id) – Kejadian penganiayaan berat yang menimpa tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial FA (13) dan korban ST Najma (35) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Kamis (16/5/2024) pagi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa dendam. FA pernah dihukum dua kali karena melanggar aturan pondok pesantren.
Menurut Budi Santosa, pelaku pertama kali dihukum pada bulan Desember 2023 karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman dijemur untuk beberapa saat. Sementara hukuman kedua, pelaku harus menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz karena keluar pondok pesantren tanpa izin.
Setelah menjalani hukuman tersebut, FA kemudian mendatangi rumah korban. Dengan masuk melalui jendela depan dan mengambil pisau, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban.
Pelaku FA saat ini dijerat dengan pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih memperhatikan pentingnya penegakan aturan di lingkungan pendidikan, serta pentingnya pendekatan rehabilitasi dan pembinaan bagi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kekerasan. (ang/hdl)