Jakarta (pilar.id) – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya mengandalkan pemutusan akses terhadap situs dan konten ilegal, tetapi memperluas penindakan hingga menyasar seluruh ekosistem yang menopang operasional kejahatan digital tersebut. Pendekatan baru ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana, menindak pelaku, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.
Strategi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online hanya akan efektif apabila dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pemblokiran situs semata tidak cukup apabila jaringan keuangan dan pelaku di balik operasional perjudian digital masih dapat menjalankan aktivitasnya.
Untuk itu, pemerintah memperkuat sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan koordinasi dalam penanganan kejahatan keuangan, termasuk judi online.
Menurut Meutya, salah satu fokus utama strategi baru tersebut adalah memutus aliran dana yang menjadi sumber kehidupan jaringan perjudian online. Karena itu, pemblokiran situs harus berjalan seiring dengan penutupan rekening-rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan maupun transaksi hasil perjudian.
Data Komdigi menunjukkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Dalam periode yang sama, Komdigi bersama OJK juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya mengapresiasi langkah OJK dan industri perbankan yang memperketat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Ia juga menilai penguatan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening sebagai sarana transaksi perjudian online sejak tahap pembukaan rekening.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan kini menjadi salah satu tantangan terbesar sektor jasa keuangan. Menurutnya, menjaga kesehatan industri perbankan harus berjalan beriringan dengan upaya melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan digital dan perjudian online yang berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Friderica menambahkan, percepatan transformasi digital di sektor keuangan harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa sektor perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Ia menilai penguatan pengawasan terhadap layanan perbankan menjadi bagian penting dalam mencegah tindak kejahatan keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat telah terjadi 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah, 51.200 penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait aktivitas judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Pemerintah optimistis strategi baru yang menyasar seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pemblokiran situs, pemutusan aliran dana, penguatan pengawasan perbankan, hingga penegakan hukum, akan membuat pemberantasan judi online lebih efektif. Melalui kolaborasi yang semakin kuat antarinstansi, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan nasional. (usm/hdl)










