Jakarta (pilar.id) – Pemberangkatan jemaah haji telah berlangsung selama lima hari. Lebih dari 26 ribu jemaah haji Indonesia telah tiba di Madinah Al-Munawwarah, dengan catatan tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.
Kementerian Agama menegaskan bahwa jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyatakan bahwa asuransi tersebut diberikan sejak jemaah masuk asrama haji, saat pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Asuransi yang disediakan terdiri dari dua jenis, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah yang wafat akan menerima asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Widi menjelaskan, “Jemaah yang wafat karena kecelakaan akan menerima dua kali Bipih per embarkasi. Sedangkan jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, akan diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi.”
Proses pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi mencakup seluruh rangkaian perjalanan jemaah haji, mulai dari masuk asrama haji hingga pemulangan ke debarkasi haji.
Hingga saat ini, lebih dari 26 ribu jemaah haji Indonesia telah tiba di Madinah Al-Munawwarah, dengan pesawat yang membawa jemaah UPG-05 dari Embarkasi Makassar (UPG-05) yang sempat tertunda keberangkatannya karena pesawat mengalami kerusakan mesin, telah mendarat di Madinah pada 15 Mei 2024.
Meskipun demikian, terdapat satu jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah pada 15 Mei 2024, atas nama Yusman Irawan asal Kloter Dua Embarkasi Palembang (PLM-02). Jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah secara keseluruhan mencapai tiga orang. (usm/hdl)