Barru (pilar.id) – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, bersama Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam Polda Sulsel, dan Kapolres Barru memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba seberat 30 Kg di Wilayah Hukum Polres Barru, pada Selasa (30/4/2024).
Kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 24 April 2024. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman narkoba menggunakan kapal kayu yang mengaku mengangkut rumput laut dari Kalimantan.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal Resnarkoba Polres Barru segera melakukan penyelidikan di pelabuhan.
Kejadian penangkapan terjadi sekitar pukul 12.30 WITA, ketika tim kepolisian mencurigai seorang pria yang menggunakan mobil Honda Brio. Pria tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai MZN (27), terlihat akan menjemput sebuah paket di pelabuhan.
Saat tim mendekat dan memeriksa bagasi mobilnya, mereka menemukan satu kotak berisi paket narkoba. Total barang bukti yang disita adalah 30 bungkus sabu.
Dalam kasus ini, pelaku yang berhasil diamankan adalah MZN (27 tahun). Atas perbuatannya, Kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun isi paket terdiri dari 1 kotak ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 kotak ukuran sedang dengan isi 4 bungkus, dan 1 kotak ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus.
Total keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut keterangan pelaku, masing-masing bungkus memiliki berat sekitar 1 kg.
Dalam Press Release, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel. (ang/ted)