Surabaya (pilar.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus pembuatan pil ekstasi dan carnophen di Surabaya. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya, yang menjadi tempat produksi obat keras berbahaya (okerbaya).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti. “Atas kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,” ujar Kombes Dirmanto, Senin (20/5/2024).
Direktur Resnarkoba Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan tempat produksi narkoba.
“Tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. ADH bebas pada Juni 2023, sedangkan MY adalah residivis tahun 2018 yang bebas pada tahun 2022,” kata Kombes Robert.
Kombes Robert juga menyebutkan bahwa tersangka MY mendapatkan carnophen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47 Surabaya,” jelasnya.
Menurut Kombes Robert, MY disuruh oleh WD untuk mencari rumah kontrakan. Mereka menemukan rumah di Perumahan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk produksi pil carnophen dan pil berlogo LL. Selain itu, mereka juga menggunakan sebuah ruko di daerah Sidorame Baru, Surabaya, untuk menyimpan hasil produksi.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 9 bungkus teh China warna merah berisi sabu seberat 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir seberat 639,831 gram, dan 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir seberat 337,745 gram. “Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH,” tambah Kombes Robert.
Polisi juga menyita 1.080.000 butir pil carnophen dan 6.780.000 butir pil berlogo double L, dengan total nilai barang bukti senilai Rp 23,15 miliar. “Atas pengungkapan ini, Polda Jatim telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Robert Da Costa. (hdl)










