Malang (pilar.id) – Polres Malang, bagian dari Polda Jatim, sukses mengungkap 29 kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 10 pelaku di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk meningkatkan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
“Polres Malang berkomitmen untuk tidak membiarkan kejahatan curanmor merajalela di Kabupaten Malang. Kami menjamin wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” ujar Wakapolres Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan dalam rentang waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan, termasuk Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.
“Kami berhasil menangkap 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.
Wakapolres Malang menyebut bahwa para pelaku masih menggunakan modus lama, seperti merusak kunci kendaraan atau gembok dengan menggunakan kunci T.
Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.
“Ada modus baru, yaitu pelaku berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, dan ketika sudah ditolong, mereka membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara pelaku penadahan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan.
Pihaknya juga meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan oleh seseorang yang menjual kendaraan tanpa surat-surat resmi, karena hal tersebut dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar. Jangan sampai karena ketidaktahuan, akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha. (ang/ted)