Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu,” ujar Idham melalui pernyataan resmi yang dikutip pada Selasa (16/4/2024).
Idham optimis bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sejalan dengan kerangka hukum, khususnya yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan, “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Sebelumnya, MK membuka tahap penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
“Kami, majelis hakim, setuju untuk menerima hal-hal yang masih ingin disampaikan meskipun ini adalah persidangan terakhir, melalui kesimpulan,” kata Ketua MK Suhartoyo melalui pernyataan resmi, di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) lalu.
Suhartoyo menegaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 tidak diwajibkan sebelumnya.
Namun, dalam kasus PHPU Pilpres 2024, terdapat banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang penting dan penyerahan berkas yang tertinggal melalui tahapan tersebut. (usm/ted)