Semarang (pilar.id) – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan upaya tawuran yang direncanakan di tiga lokasi berbeda di Kota Semarang. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap 29 remaja yang diduga terlibat dan menyita senjata tajam sebagai barang bukti.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (28/4/2024) dinihari, setelah menerima informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Libas. Tim polisi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho, langsung melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang dimaksud: Jalan Tengiri, Bandarharjo, Semarang Utara; Jalan Simongan, Semarang Barat; dan Jalan Petek, Semarang Utara.
Di lokasi pertama, dua pelaku berhasil diamankan bersama dengan dua buah sabit dan satu pisau sebagai barang bukti. Dalam proses penangkapan ini, polisi juga dibantu oleh warga sekitar yang sempat terlibat konfrontasi dengan pelaku. Di lokasi kedua, 11 anggota dari kelompok “Gengster Misterius Barat” berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya melarikan diri ke sungai. Polisi menyita tiga buah arit, dua buah parang, dan satu buah gergaji dari kelompok tersebut.
Sementara di lokasi ketiga, sebanyak 19 anggota dari kelompok “Petek Allstar Gangster” berhasil ditangkap bersama dengan tiga buah parang atau pedang. Menurut AKBP Tri Wisnugroho, mayoritas dari para pelaku adalah anak di bawah umur yang masih bersekolah, sedangkan hanya sedikit yang sudah lulus.
Para remaja yang ditangkap, sebanyak 29 orang, kemudian dibawa ke Pos Samapta Simpang Lima untuk mendapatkan bimbingan dan konseling. Setelah itu, mereka diserahkan ke fungsi piket Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polrestabes Semarang melalui aplikasi LIBAS-nya terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan dan memberi tahu pihak berwenang tentang potensi tawuran atau kekerasan serupa. (ang/hdl)