Jakarta (pilar.id) – Polsek Kalideres berhasil menangkap tiga pemuda berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan yang menggunakan modus kencan melalui aplikasi fiktif Michat.
Kompol Abdul Jana, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, bersama Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman, mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres.
“Para pelaku menggunakan aplikasi Michat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita untuk memikat korban,” ujar Abdul Jana pada Selasa (14/5/2024).
Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku V.N. menggunakan foto seorang wanita dari Facebook dan membuat akun palsu dengan nama Putri Nita di aplikasi kencan Michat.
Setelah mendapatkan respon dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000 yang kemudian ditawar menjadi Rp 200.000 setelah negosiasi.
Pada hari yang ditentukan, pelaku V.N. dan A.A. bertemu dengan korban di sebuah gang di sekitar JL Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat. A.A. mengancam korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Untuk menghindari masalah, korban setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada A.A. Selain itu, A.A. juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.
Keesokan harinya, korban menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli barang secara online dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000.
Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024, di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Michat palsu ini sebanyak lima kali,” jelas Abdul Jana.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul Jana. (ang/hdl)