Malang (pilarid) – Polsek Lowokwaru, Malang, berhasil menangkap HD (37), warga Ponorogo, atas dugaan pencurian sepeda motor melalui modus kencan online. HD, yang berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tinder, ditangkap setelah korbannya, NK (36), melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (4/9/2024) bahwa HD menggunakan trik licik untuk menipu para perempuan. Setelah menjalin komunikasi intens, ia mengajak korban bertemu. “Pelaku biasanya meminjam motor korban dengan alasan tertentu saat mereka lengah,” ujar Kompol Anton.
NK, salah satu korban, diajak ke Malang dengan alasan pelaku hendak mengambil mobil saudaranya. Namun, setelah meminjam motor korban, pelaku menghilang tanpa kabar. NK kemudian melaporkan kejadian tersebut, dan HD berhasil ditangkap di Pasuruan. Ternyata, selain NK, ada empat perempuan lain yang juga menjadi korban dengan modus serupa.
HD mengaku telah mencuri motor sejak 2023 dan menjualnya melalui Facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo. Hingga kini, polisi baru mengamankan satu unit motor hasil curian.
HD dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kompol Anton mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. (ang/hdl)