Jakarta (pilar.id) – Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menemui titik akhir pada Senin (22/4/2024). Dalam keputusan yang diumumkan, lima dari delapan majelis hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh Capres-Cawapres 01 dan 03, sementara tiga hakim lainnya mengeluarkan dissenting opinion yang mengabulkan sebagian gugatan.
“Mengadili, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, sambil memukul palu.
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyatakan dissenting opinion, mengabulkan sebagian gugatan 01 dan 03, terutama terkait politisasi bansos dan ketidaknetralan aparat maupun ASN dalam proses Pilpres 2024.
Setelah sidang, Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menyatakan menerima hasil putusan MK. Mereka mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2024.
“Kami menerima hasil putusan MK dengan penuh penghormatan. Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang (Prabowo Gibran) dan siap untuk bekerja sama,” kata Ganjar.
Ganjar menekankan bahwa putusan MK adalah final, dan saatnya bagi seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu menghadapi berbagai tantangan yang ada. Ia menyebutkan beberapa masalah penting seperti penguatan ekonomi, ketersediaan pangan, dan stabilitas mata uang yang harus segera diselesaikan.
“Saat ini, kita harus fokus pada masalah-masalah nyata yang dihadapi bangsa, bukan hanya terjebak dalam polemik politik,” ujarnya.
Ganjar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung selama proses Pilpres, termasuk masyarakat, partai politik, relawan, dan pihak terkait lainnya.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menangani proses ini dengan baik. Ada nilai penting dalam dissenting opinion yang menunjukkan pluralitas pendapat di dalamnya,” tambahnya.
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan MK untuk menjaga keadaban hukum. Ia menekankan pentingnya mengakhiri perselisihan politik dan bersatu untuk kepentingan bangsa.
“Kami menerima putusan ini sebagai bagian dari proses hukum yang adil. Kini saatnya untuk menyelesaikan perselisihan ini dan bergerak maju sebagai bangsa yang bersatu,” ungkapnya.
Mahfud juga mengapresiasi majelis hakim MK yang menangani sengketa ini, khususnya dalam memberikan dissenting opinion yang menunjukkan pluralitas pandangan di dalamnya. (hen/hdl)