Jakarta (pilar.id) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilu meskipun tidak sesuai dengan harapan. Hal ini disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam sebuah konferensi pers di kantor DPTP PKS, Jakarta.
Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa PKS telah menghormati putusan MK secara konstitusional, meskipun tidak sesuai dengan keinginan pemohon. PKS telah memberikan semua dalil, argumen, bukti, dan saksi yang diperlukan dalam persidangan MK.
Syaikhu juga mengapresiasi sikap tiga dari delapan hakim MK yang menyuarakan pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion), mengakui derajat kebenaran gugatan yang disampaikan oleh pemohon.
“Pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim MK menunjukkan pengakuan terhadap kebenaran gugatan pemohon,” kata Syaikhu.
Lebih lanjut, Syaikhu menyoroti bahwa penegakan hukum harus diikuti dengan penegakan etika untuk menghadirkan rasa keadilan. Menurutnya, penegakan aturan hukum dan etika harus menjadi panduan moral dalam penyelesaian sengketa hukum.
PKS juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024. PKS berharap agar mereka senantiasa diberikan bimbingan, petunjuk, dan perlindungan oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas mereka. (hdl)