Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap pemerintah tidak terbukti secara hukum.
“Putusan MK menyatakan bahwa tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah, tidak terbukti. Ini penting bagi pemerintah,” ujar Presiden Jokowi saat meresmikan rekonstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam perkara tersebut.
Dikatakan pula, setelah putusan MK ini Presiden segera mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang sedang dihadapi.
“Faktor eksternal geopolitik sedang menekan semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” tegasnya.
Pemerintah juga siap mendukung proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih. “Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan saat ini ke pemerintahan baru. Kami akan siapkan, sekarang MK sudah memberikan putusan, tinggal menunggu penetapan oleh KPU besok,” tambahnya. (hen/hdl)